Hi

Welcome To Anak SMP Blog

ini hanya sekedar Blog Anak SMP
harap maklum yaaa
Let's Go Blog

Kepastian DPR RI untuk merevisi UU ini diawal tahun 2017 dan tuntas pada maret 2016 memberikan kelegaan pada K2.

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Honorer Kategori 2 (K2) memang telah lama resah dengan tidak adanya pengangkatan 2 tahun terakhir, karena tidak lolos tes pada 2013.

Keberadaan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menuntaskan permasalahan pengangkatan ataupun moratorium PNS.

Draft RUU ini telah disusun DPR RI sejak tahun lalu dengan berbagai masukan dari honorer. Sehingga nantinya berdampak pada honorer.

Kepastian DPR RI untuk merevisi UU ini diawal tahun 2017 dan tuntas pada maret 2016 tentunya memberikan kelegaan pada K2.

Khususnya honorer di bidang pendidikan yang bekerja di SMA/SMK di Surabaya per November ini belum mendapatkan gaji utuh, melainkan hanya 1/3 gajinya dengan melakukan pinjaman koperasi.

Lantaran imbas dari Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pengalihan wewenang pengelolaan dari pemkot ke pemprov.

“Saya hanya digaji Rp 1 juta, itu juga pinjam koperasi untuk bulan November. Jadi kalau dengan revisi ASN saya bisa diangkat jadi tidak bingung gaji dari mana siapapun pengelola pendidikan,”ucap Setia Basuki (51), K2 Tata Usaha di SMAN 20 ketika ditemui di Kantor PGRI Jatim dalam konsolidasi honorer seJatim kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Minggu (13/11/2016).

Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anaknya, pria yang 15 kali ikut tes PNS ini mengandalkan upah sebagai pengajar karate. Serta bekerja serabutan di lingkungan tempat tinggalnya.

Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Surabaya, Eko Mardiono mengungkapkan UU ASN merupakan payung hukum yang selama ini dipakai untuk pengangkatan honorer. Sehingga diperlukan revisi agar bisa mengatasi jumlah honorer yang mencapai 400.000.

“Revisi ini bukan pengubahan pasal, tetapi lebih pada tambahan. Tadi dari DPR RI sudah menyampaikan penambahannya terkait RUU ini,”terangnya.

Penambahan tersebut diantaranya penyelesaian tenaga honorer agar bisa diangkat secara tuntas. Kemudian tidak ada batasan usia dan diangkat bertahap sampai 2019. Jadi kami tidak mendesak 1 tahun tuntas, tetapi kami meminta 3 tahun,”ungkapnya.

Berita ini bersumber dari SURYA.

Share this:

ABOUTANAk SMP

Hello Friend Blogger everything, nice to know you. It is simply Blog CHILDREN junior high school, please Understandably still Caca Ruca. Visits on Friends All pronounced Thank Much...

Loading...

JOIN CONVERSATION

    Blogger Comment